
Direvisi MA, Ini Beda Bisnis TV Usai Siaran Analog Dimatikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang tahun ini hingga 2 November 2022 mendatang, Indonesia sedang mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Program tersebut nyatanya membuat perubahan pada bisnis televisi di era siaran digital.
Sebagai informasi, penyelenggaraan televisi digital diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Salah satunya membahas soal penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing.
Pasal 78 ayat (5) menjelakan penyelenggara multipleksing adalah LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Televisi Republik dan LPS (Lembaga Penyiaran Televisi) jasa penyiaran televisi. Di pasal yang sama ayat (3), dijelaskan tugas mereka adalah menyelenggarakan siaran televisi digital.
"Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi dengan teknologi digital melalui media terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui beberapa penyelenggara multipleksing dalam jumlah terbatas," jelas Pasal 78 ayat (3).
Artinya, penyelenggara multipleksing atau mux bertindak sebagai penyedia infrastruktur untuk pemilik program siaran televisi. Untuk jasa memelihara infrastruktur dan memancarkan siaran, pemilik program televisi membayar sewa slot ke penyelenggara mux.
Pola ini digunakan karena penyiaran televisi digital dinilai jauh lebih efisien dibandingkan tv analog. Salah satunya adalah frekuensi yang dapat digunakan oleh banyak saluran.
Sistem Digital Video Broadcasting-Terrestrial 2 (DVBT-2) dalam satu frekuensi dapat membawa hingga 12 program siaran Standard Definition Television (SDTV). Ini berbanding terbalik dengan TV analog, yakni satu program per frekuensi, dikutip dari laman UII, Jumat (12/8/2022).
Artinya, jumlah saluran televisi bakal makin banyak karena satu frekuensi bisa diisi sekaligus oleh beberapa program. Biaya operasional menyiarkan saluran televisi juga lebih rendah karena tidak lagi harus membangun infrastruktur sendiri.
Keuntungan lainnya, Kementerian Kominfo juga memastikan frekuensi 700 Mhz, yang digunakan untuk siaran TV sejalan dengan program ASO, akan ditata ulang. Dengan begitu akan dapat digunakan untuk layanan lain, termasuk internet cepat.
Siaran digital akan menggunakan 112 Mhz. "Pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran televisi dapat mendukung internet berkecepatan tinggi untuk siaran digital sendiri, 112 Mhz," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Kominfo memastikan program ASO akan tepat jadwal, yakni 2 November 2022. Meskipun baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) membatalkan salah satu pasal dalam PP No.46 Tahun 2021.
Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 81 ayat (1). Putusan tersebut karena pasal terkait bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Berikut isi Pasal 81: "(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing".
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bali, Palembang, dan Banjarmasin Siap-Siap Kiamat TV Analog!