Tak Usah Ganti Baru, Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
05 August 2022 09:10
set top box (Tangkapan Layar)
Foto: set top box (Tangkapan Layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam program Analog Switch Off (ASO) masyarakat tidak perlu mengganti perangkat TV analognya untuk bisa mendapatkan siaran digital. Namun hanya perlu menambahkan perangkat set-top-box (STB) saja.

STB sudah dapat dibeli di toko offline dan online, dengan harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu tergantung jenis perangkat yang dibeli.

Selanjutnya masyarakat hanya perlu mengatur perangkat televisi saja untuk mendapatkan siaran digital.

Berikut cara mengatur TV untuk mendapatkan siaran digital:

  1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.
  2. Sudah memiliki antena UHF, yakni antena untuk luar dan dalam ruangan.
  3. Selain itu memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
  4. Selanjutnya setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV.
  5. Pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

Sementara itu bagi masyarakat miskin akan mendapatkan STB secara gratis. Syaratnya masyarakat harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pembagian STBĀ ke masyarakat miskin

STB akan diberikan hingga dipasangkan langsung di TV yang dimiliki oleh masyarakat. Berikut mekanismenya:

  1. STB dikirimkan ke lokasi di kabupaten/kota, pada gudang penyelenggara Pos/Logistik
  2. Pengiriman dengan mekanisme door-to-door pada penerima bantuan.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Data Penerima Bantuan (KTP dan KK) dan kepemilikan TV).
  4. Jika tidak sesuai maka perangkat kembali ke gudang.Jika sesuai, maka akan melakukan serah terima bantuan STB dan instalasi perangkat. Ini dilakukan hingga bisa beroperasi serta berfungsi dengan baik.
  5. Petugas memindai QR Code melalui WhatsApp yang ada pada layar TV dan STB sudah terpasang. Petugas memasukkan data penerima yakni nama, NIK/KK, alamat, foto penerima bantuan, serta KTP lewat WhatsApp.
  6. Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, program ini dijalankan sebanyak tiga tahapan. Pertama pada 30 April 2022, dilanjutkan 25 Agustus 2022 mendatang, dan 2 November 2022 siaran televisi analog sudah dimatikan.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap, Lebaran Tak Lagi Bisa Nonton di TV Analog

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular