
Tarif Ojol Naik, Tarif Gofood-Grabfood Juga Makin Mahal?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif ojek online ternyata berpengaruh pada layanan pengantaran makanan dan barang. Hal ini disampaikan oleh Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Ojek Daring Garda Indonesia.
"Berlaku untuk semua layanan....Per km sama," kata Igun kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2022).
Sebagai informasi, kenaikan harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Zona I mencakup Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Dalam aturan terbaru itu kenaikan harga terjadi pada Zona II yakni batas atas dan bawag serta biaya jasa minimal 4km pertama.
Berikut rincian tarif baru ojek online serta perbandingannya dengan harga sebelumnya:
Tarif baru
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Tarif Lama
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
- tarif batas bawah: Rp 1.850/km
- tarif batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- tarif batas bawah: Rp 2.250/km
- tarif batas atas: Rp 2.650/km
- Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- tarif batas bawah: Rp 2.100/km
- tarif batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Gojek Disalip Grab di Kandang Sendiri, Kok Bisa?