
Tegas! 530 Ribu Website Judi Online Telah Diblokir Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan ribu lapak judi online diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.
Sampai saat ini ada sekitar 530.000 website judi online yang sudah Kominfo blokir. Jumlah ratusan ribu website yang telah diblokir berdasarkan jumlah kumulatif sejak 2016.
Menurut dia, setiap kali Kominfo melakukan blokir, platform judi online tersebut akan mengubah nama mereka.
"Yang terjadi setiap kali kami blokir mereka mengubah nama domainnya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2022)
Lebih lanjut soal keberadaan mereka, Semmy mengungkap semua website judi tersebut hosting-nya berada di luar Indonesia.
"Semua website judi hosting nya di luar Indonesia," ungkap dia
Karena judi online tersebut ilegal, ia mengaku tak bisa meminta data omset para pelaku.
"Kalo ilegal bagaimana kami bisa minta data Omset mereka?" ujarnya.
Di Indonesia sendiri, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus judi online, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Judi Online Gentayangan, Hantui Masyarakat RI