Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek punya aturan baru. Aturan baru terkait tarif Grab dan Gojek cs dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya.
Menanggapi aturan baru ini, selaku penyedia aplikasi, Grab Indonesia, mengaku sedang mempelajari dengan cermat keputusan tersebut. Pihaknya mengaku sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform tersebut.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat mereka jalankan dengan baik," ujar Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/8/2022).
Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, sistem tiga zonasi terdiri dari Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Lalu Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Terakhir adalah Zona III. Ini terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.
Berikut ini rincian tarif:
Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020
Zona I
tarif batas bawah: Rp 1.850/km
tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II
tarif batas bawah: Rp 2.250/km
tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III
tarif batas bawah: Rp 2.100/km
tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Bila dilihat dari perbandingan ini kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona 2 Jabetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona
(sef/sef)