
Ahli Nilai Penerapan Aturan PSE Terlalu Terburu-buru, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat setidaknya ada 7 aplikasi yang telah diblokir oleh pemerintah lantaran belum melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), meskipun saat ini aplikasi tersebut sudah dibuka.
Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah menyebutkan tujuan PSE untuk menegakan kedaulatan digital sudah baik namun proses sosialisasi dan komunikasi tidak efektif dan optimal utamanya ke PSE asing. Dampaknya pemblokiran yang dilakukan merugikan PSE maupun para pengguna di Indonesia.
Ruby melihat penerapan PSE ini tampak bukan untuk melindungi data masyarakat karena aturannya hanya melalui Peraturan Menteri dan sistem pengawasannya yang dipertanyakan. Dikhawatirkan aturan PSE untuk mengontrol aktivitas di aplikasi digital.
Seperti apa ahli melihat polemik aturan PSE? dan seberapa urgensi penerapan PSE? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah dan Head of Economic Opportunities Research CIPS, Trissia Wijaya dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 03/08/2022)
-
1.
-
2.
-
3.