Aturan PSE Kominfo Jadi Sorotan Media Asing, Ada Apa?

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
23 July 2022 17:45
Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk media asing.

Dalam aturan tersebut, ada ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran untuk platform seperti WhatsApp, Facebook, Google, dkk., jika tidak segera mendaftarkan diri.

Media asing yang menyoroti kebijakan PSE Kominfo adalah Reuters dengan memublikasikan artikel berjudul Meta units agree to Indonesia tech licensing rules amid blocking threat beberapa waktu lalu.

Media ini fokus membahas sejumlah platform besutan Meta, yakni WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Di mana perusahaan Meta disebut telah menandatangani kebijakan yang diberlakukan di Indonesia itu.

Reuters menulis bahwa kebijakan tersebut "memaksa" platform untuk mengungkapkan data pengguna dan harus bersedia menghapus konten-konten yang dianggap melanggar hukum, seperti "melanggar ketertiban umum".

Di artikel tersebut juga memaparkan bahwa populasi anak muda di Indonesia cukup besar, yaitu sebanyak 270 juta pengguna. Indonesia juga masuk ke dalam daftar 10 besar dari negara yang memiliki pengguna paling aktif di media sosial, seperti Twitter, Facebook, hingga TikTok.

Menurut Reuters, jika Meta tidak menyetujui kebijakan Kominfo, hal itu akan sangat merugikan perusahaan karena menyia-nyiakan potensi pasar di Indonesia.

Media asing lainnya yang turut memberitakan soal PSE Kominfo yakni Bloomberg. Media ini menyebut Google menjadi perusahaan terakhir yang mendaftar ke laman PSE Kominfo, menyusul perusahaan layanan streaming Netflix, Spotify, Instagram, Facebook, dan TikTok yang sudah mendaftarkan diri lebih dulu.

Namun sebenarnya, nama Google yang tercantum di situs PSE Kominfo berada di kategori PSE domestik, dan didaftarkan oleh perusahaan lokal, bukan didaftarkan sendiri oleh Google Indonesia.

Bloomberg juga mengacu pada penjelasan sejumlah aturan yang harus dipatuhi seluruh PSE asing di Indonesia. Sebagai contoh, harus bersedia menghapus konten yang punya potensi "menghasut" atau "mengganggu ketertiban umum", seperti konten pornografi anak atau hal yang berbau "terorisme".

Dalam tulisan tersebut, Bloomberg mengutip pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Pangerapan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan bagi PSE asing yang tidak melakukan pendaftaran. Artikel tersebut ditutup dengan sejumlah masalah yang dihadapi oleh Google.

Perusahaan mesin pencari raksasa ini menghadapi kecaman karena sering memberitakan berita palsu. Karena punya dampak yang besar, Google harus bergulat dengan sejumlah aturan dari Eropa, India, hingga Asia Tenggara.

"Facebook, Google, dan perusahaan lainnya mengatakan pihaknya menjunjung kebebasan berbicara, tetapi kerap kali harus mematuhi peraturan lokal di manapun mereka beroperasi," tulis Bloomberg.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kominfo Jelaskan Kenapa WhatsApp Cs Diblokir Bila Tak Daftar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular