Google-Twitter Wajib Daftar, Kominfo Jamin Ga Asal Take Down

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
19 July 2022 11:47
Broken Ethernet cables are seen in front of a displayed Google logo in this illustration taken October 5, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Foto: REUTERS/DADO RUVIC

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa pihak menyatakan aturan registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) bermasalah. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan kewajiban ini tidak berhubungan dengan pengaturan konten di internet.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa penghapusan konten karena pelanggaran hukum adalah aturan yang wajar dan diberlakukan di semua negara.

Dia menjelaskan, meskipun telah terdaftar sebagai PSE, Kominfo tetap tidak seenaknya meminta ke perusahaan media sosial untuk menghapus sebuah konten. Penghapusan konten biasanya dilakukan setelah ada permintaan dari otoritas terkait.

"Terkait konten itu sudah ada aturannya. Mereka [PSE] sudah tahu juga kok, ada dialog, penegak hukum ada akses," kata Semuel dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022). "Terkait konten mengganggu ketertiban umum. Soal agama itu. Setelah kejadian kan, baru kita minta datanya."

Dia menekankan bahwa Kominfo PSE harus terdaftar agar pemerintah bisa menindak jika pelanggaran hukum dilakukan oleh platform itu sendiri. Contohnya, kasus penipuan oleh Binomo.

"Misalnya, ada fintech yang nakal. Karena ini memang menargetkan orang-orang dengan niatan jahat. Binomo robot itu kan sistem PSE-nya yang nakal," kata Semuel.

Kominfo mewajibkan semua PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri dengan tenggat waktu besok, 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WhatsApp-FB-Instagram Sudah Daftar Kominfo, Ga Jadi Diblokir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular