Ada Aturan Baru Soal Fintech, Ini Penjelasan OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending nomor 77 tahun 2016 kini telah diamandemenkan dan diundangkan pada bulan Juli 2022 dengan POJK nomor 10 tahun 2022.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch Ichsanuddin berharap POJK baru ini dapat membuat pelaku yang sebelumnya merasa sulit memperoleh izin baru, dapat lebih dipermudah.
"Tentunya ada beberapa regulasi baru yang tujuannya untuk menunmbuh kembangkan industri ini ke depan untunk lebih sehat," ujarnya dalam Fintech Week CNBC Indonesia, Senin (18/7/2022).
Adapun peraturan ini adalah bentuk respon OJK dalam mendorong penyelenggaraan layanan industri jasa keuangan non bank melalui teknologi informasi agar semakin efisien dan tumbuh lebih baik.
"Ini juga menjadi tugas OJK untuk memberikan perlindungan konsumen agar kegiatan di dalam fintech peer to peer lending makin cepat, mudah, dan juga sehat atau aman," tambahnya.
Regulasi ini juga dibentuk OJK dalam menjawab kompleksitas industri di IKNB dengan berbagai macam bisnis proses yg berbeda, sehingga mengharuskan OJK membuat penyesuaian dan melakukan perubahan aturan di tengah adanya perkembangan fintech yang masif.
"Mau gak mau kita harus melakukan rule making process di dalam kita membuat suatu regulasi dengan melibatkan pelaku industri dan akademisi lebih intens," terangnya.
Ichsanuddin juga berharap, adopsi digital dalam mendukung peningkatan dan percepatan layanan kepada para nasabah atau pemegang polis atau peserta bisa terus berjalan lebih cepat dan beriringan dengan pemulihan ekonomi.
"Kami berharap bahwa industri jasa keuangan non bank beserta para pelaku industri non bank dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dunia yang makin global dan IT minded, sehingga bisnis proses bisa dilakukan lebih simple, mudah, cepat, sehingga tujuan inklusi dan literasi keuangan bisa dicapai bersama sama," pungkasnya.
(dpu/dpu)