Ini Daftar 5 Vaksin Covid-19 yang Haram, Tapi Aman Digunakan

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 07/07/2022 08:35 WIB
Foto: Botol dengan label vaksin Pfizer-BioNTech, AstraZeneca, dan Moderna coronavirus disease (COVID-19). (REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diketahui menggunakan beberapa jenis vaksin. Namun tak semuanya dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa vaksin dinyatakan haram namun boleh digunakan dalam keadaan darurat. Berikut 5 vaksin Covid-19 yang dinyatakan tidak halal oleh MUI, dirangkum CNBC Indonesia, Kamis (7/7/2022):

1. AstraZeneca


Pada 2021 lalu, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung babi dan haram. "Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah beberapa waktu lalu.

Namun MUI tetap memberikan lampu hijau karena penggunaannya dalam keadaan darurat mencegah bahaya pandemi Covid-19.

2. Sinopharm

Tahun lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa haram bagi Sinopharm. Namun vaksin itu masih bisa digunakan dalam kondisi darurat.

Sama seperti AstraZeneca, Sinopharm juga mengandung unsur tripsin babi. "Ketentuannya sama seperti vaksin [Covid-19] AstraZeneca, haram tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat," kata Hasanuddin.

3. CanSino

Vaksin yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc dinyatakan MUI haram melalui Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Vaksin dengan nama lain Convidecia itu disebut haram karena menggunakan bagian anggota tubuh manusia. Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia [jus' minal insa], yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ungkap fatwa tersebut.

4. Covovax

MUI menyebut Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram seperti tertuang dalam fatwa Fatwa Nomor 10 tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19. Penyebabnya adalah ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi saat tahapan produksinya.

5. Pfizer

Vaksin Pfizer bukan vaksin yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Namun tahun lalu, MUI menyatakan vaksin tersebut boleh digunakan untuk masyarakat.

"Kami sudah kirim fatwanya ke Pemerintah, sudah difatwakan. Intinya boleh," kata Hasanuddin dikutip dari Detik.com.


Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat