Stasiun TV Minta Tunda Matikan Siaran Analog, Apa Alasannya?

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Senin, 27/06/2022 15:05 WIB
Foto: Calon pembeli melihat tv yang dijual disalah satu toko elektronik di Jakarta, Jumat (4/3/2022). Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog mulai bulan depan. Saat ini berbagai merek TV berlomba memasarkan produknya dengan persaingan harga. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu penyelenggara multipleksing (mux) minta agar pelaksanaan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) yang berakhir 2 November 2022 bisa ditunda.

Hal tersebut mereka sampaikan saat rapat Dengar Pendapat Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6). Adapun penyelenggara mux yang dimaksud yaitu Viva Group, MNC Group, Media Group, SCM Group dan Transmedia.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) pun buka suara.


Gilang Iskandar selaku Sekjen ATVSI, mengatakan, dalam RDPU dengan Panja Komisi I DPR, hal yang diungkapkan para penyelenggara multipleksing menjadi aspirasi anggota yang memang punya hak untuk bersikap dan berpendapat.

"Anggota yang menyampaikan kondisi objektif saat ini terkait keberlangsungan usaha industri televisi bila ASO dilaksanakan," ujar Gilang kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Senin (27/6/2022).

Secara teknis, dalam arti penggelaran infrastruktur, para penyelenggara multipleksing sudah siap, infrastruktur siaran digital sudah selesai dibangun dan saat ini sudah bersiaran digital.

Namun, secara sosialisasi masyarakat dan bisnis masih perlu dicermati lagi agar kondusif bagi industri televisi di Indonesia.

Faktanya, kata Gilang, kepemilikan TV yang bisa menerima siaran digital di masyarakat masih di bawah 30 persen, sedangkan di negara lain, ASO dilaksanakan jika kepemilikan TV digital oleh masyarakat sudah lebih dari 90 persen.

Ini supaya tingkat kepemirsaan TV tidak turun, sebab jika hal tersebut terjadi, akan membuat pendapatan iklan turun.

"Dan itu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha [business continuity] stasiun TV," tuturnya.

Hingga saat ini, sebagai asosiasi, kata dia, belum ada usulan resmi ke pemerintah atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas hal tersebut.

Sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai tanggal 30 April 2022 hingga berakhir 2 November 2022.


(dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat