Belanja Online Kena Bea Materai, Ini Kata Ditjen Pajak

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
17 June 2022 12:10
Cover Headline, E-Commerce

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengenakan bea materai bagi masyarakat yang belanja di platform digital seperti e-commerce sebesar Rp 10.000, setiap transaksi belanja di atas Rp 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan idEA (Indonesia E-Commerce Association) terkait hal ini. Sehingga belum menetapkan waktu penerapannya.

Infografis: Akhirnya Dirilis! Ini Dia Penampakan Materai Rp 10.000Foto: Infografis/Akhirnya Dirilis! Ini Dia Penampakan Materai Rp 10.000/Arie Pratama
Itu masih dalam pembahasan dengan idEA untuk term and condition secara elektronik Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor

"Itu masih dalam pembahasan dengan idEA untuk term and condition secara elektronik itu apakah nanti yang seperti apa yang akan kita kenakan bea meterai sebesar 10 ribu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022)

Saat ditanya kapan aturan ini akan berlaku, ia menjawab belum menetapkan waktu penerapannya. Ia pun menampik pengenaan bea meterai ini untuk menambah jenis pajak baru. Ia menyebut pengenaan bea meterai di transaksi elektronik untuk membawa unsur keadilan.

"Ini gunanya bukan untuk menambah jenis pajak baru, karena term and condition kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai," kata dia.

"Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce, agar level of playing field-nya sama antara perdagangan elektronik dan konvensional, makanya ini dibahas. Ini masih dalam pembahasan," tambahnya menegaskan.

Sebelumnya, idEA telah buka suara mengenai wacana tersebut. Mereka menilai penerapan bea materai pada Terms and Condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Sebagai informasi T&C adalah salah satu bagian pada platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. idEA menilai pemerintah menganggap T&C adalah dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU 3 tahun 2020 dan akan berdampak pada terciptanya hambatan proses digitalisasi.

"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum sudah harus bayar materai," jelas Ketua Umum idEA, Bima Laga dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia.

Jika itu terjadi, Indonesia akan jadi negara pertama yang memberlakukan e-meterai. Hal ini juga dinilai akan mengurangi daya saing Indonesia di dunia internasional.

Dengan langkah tersebut juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk 30 juta UMKM dapat masuk ke dunia digital hingga tahun 2024 menatang.

"Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mal, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai," ungkapnya.

Pihak asosiasi juga memberikan rekomendasi pada pemerintah, yakni adanya pengecualian khusus yang membuat T&C tidak menjadi obyek e-meterai. Sebab dampaknya menjadi akan masif untuk menghambat proses digitalisasi.

Namun jika memang diperlukan e-meterai secara perdata, idEA merekomendasikan untuk dilakukan secara terutang. Dengan begitu proses digitalisasi tidak akan terhambat.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular