Tak Perlu Ganti Baru, Simak Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Senin, 13/06/2022 07:55 WIB
Foto: Calon pembeli melihat tv yang dijual disalah satu toko elektronik di Jakarta, Jumat (4/3/2022). Sejak April 2022, pemerintah sudah mulai menghentikan siaran TV analog tahap pertama. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak April 2022, pemerintah sudah mulai menghentikan siaran TV analog tahap pertama. Rencananya akan ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, sampai pada 2 November 2022 mendatang.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, tidak perlu mengganti perangkat TV baru untuk mendapatkan saluran digital.

TV lama yang menyiarkan siaran analog pun masih bisa memperoleh siaran TV digital, asalkan menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.


Dengan STB masyarakat hanya perlu mengatur perangkat televisi saja. Begini caranya :

1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.
2. Sudah memiliki antena UHF, yakni antena untuk luar dan dalam ruangan.
3. Selain itu memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
4. Selanjutnya setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

Masyarakat bisa membeli langsung STB baik di toko offline maupun online. Harganya juga beragam, dimulai dari Rp 150 ribu.

Namun satu hal perlu dicatat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tesertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi peranti.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (yang diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang bisa jadi acuan adalah adanya logo "Siap Digital" atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

"Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2)," kata Menteri Johnny.

Sertifikasi STB dan TV digital menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.


(dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat