TV Analog Bali-Palembang Padam, Ini Syarat Dapat STB Gratis

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
22 February 2023 09:35
Sejumlah penjual toko elektronik berjaga menunggu pembeli di Kawasan Glodok, Jakarta, Selasa, 1/11.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) terus berlanjut. Tiga wilayah siaran TV analog, yakni Bali, Sumatra Selatan-1, dan Kalimantan Selatan-1, akan dimatikan pada 20 Maret 2023.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pemerintah mendukung pelaksanaan ASO ini dengan catatan distribusi Set-Top-Box untuk masyarakat miskin sudah berlangsung dengan baik.

"Artinya sebagian besar 80-90% sudah terdistribusi pada masyarakat atau RTM (rumah tangga miskin) penerima STB gratis," kata Usman saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip Rabu (22/2/2023).

Sejauh ini ia melihat ada perkembangan yang bagus dalam distribusi STB buat masyarakat miskin.

Jika distribusi telah berjalan lancar, pemerintah akan mematikan siaran TV analog di tiga wilayah tersebut.

Untuk diketahui terdapat sejumlah kriteria rumah tangga miskin yang bisa menerima perangkat tersebut.

Penduduk di Denpasar, Banjarmasin, dan Palembang yang memenuhi syarat berhak menerima STB gratis untuk menonton siaran TV digital.

Dalam buku saku ASO Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital menjelaskan soal kriteria tersebut.

Ternyata bukan hanya rumah tangga miskin, tapi terdapat beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Rumah tangga miskin yang terdaftar di data pemerintah
  2. Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
  3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
  4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  5. Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu unit STB

Bukan hanya itu, terdapat syarat tambahan pada penerima bantuan. Ada beberapa kondisi tertentu untuk distribusi STB.

Salah satu kondisinya yakni saat verifikasi data. Misalnya penerima bantuan sakit, tidak ada di rumah, atau meninggal dunia.

Dalam buku saku dinyatakan STB gratis bisa diberikan pada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pemberian bantuan bisa dengan menunjukkan dokumen KTP dan KK.

Selain itu terkait penerima yang tidak bisa menunjukkan KTP dan atau KK karena hilang atau sedang proses penerbitan.

Jika ada kondisi tersebut, masyarakat bisa menggantikan dokumen KTP atau KK bisa diganti dengan surat pengantar dan atau surat keterangan dari RT/RW.

Buku saku juga menyebutkan sejumlah kondisi adanya penggantian penerima bantuan STB dengan penerima lainnya. Berikut rangkumannya:

  1. Alamat penerima bantuan tidak ditemukan
  2. Penerima bantuan menolak pemberian bantuan
  3. Penerima bantuan sakit, tidak ada di rumah atau meninggal dunia, namun tidak ada anggota keluarga lain dalam satu KK
  4. Data dinyatakan tidak sesuai dengan verifikasi dan validasi

(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rekomendasi 70 Merek Set Top Box dari Kominfo, Cek Harganya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular