Ngeri, Ini 'Senjata' Mematikan China Buat Lenyapkan Bitcoin

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Jumat, 20/05/2022 07:05 WIB
Foto: Warga mengendarai sepeda di Central Business District (CBD) saat pemerintah menerapkan perintah kerja dari rumah bagi penduduk distrik Chaoyang di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19), di Beijing, China, Kamis (5/4/2022). (REUTERS/Tingshu Wang)

Jakarta, CNBC Indonesia - China secara tegas menindak dan membatasi laju investor mata uang kripto di negaranya. Berbagai aksi keras pun dilakukan.

Sejak tahun lalu, China secara resmi melarang semua aktivitas uang kripto (cryptocurrency) mulai dari penambangan (mining), media, platform penukaran dan aktivitas jual beli.

Kebijakan terbaru untuk memberangus Bitcoin dan uang kripto lain diluncurkan China pada Oktober 2021 lalu. Aktivitas cryptocurrency masuk dalam "daftar hitam". Sektor dan industri yang masuk daftar ini terlarang bagi investor China dan asing.


Tiga bulan sebelumnya, bank sentral China, People Bank of China (PBoC) menyatakan semua mata uang kripto ilegal dan berjanji akan melakukan tindakan keras bagi yang melanggarnya.

PBoC mengatakan layanan jual-beli cryptocurrency, permintaan pencocokan, penerbitan token dan produk derivatif dari cryptocurrency terlarang. Lembaga pertukaran kripto luar negeri yang menyediakan layanan di daratan China juga ilegal.

"Pertukaran mata uang virtual luar negeri yang menggunakan internet untuk menawarkan layanan kepada penduduk domestik juga dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal," demikian pernyataan PBoC.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center

Pages