
Wajib Tahu! Ini Kriteria Orang yang Tak Boleh Vaksin Booster

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak boleh menerima vaksin booster atau dosis tiga.
Diketahui program vaksinasi booster ini sudah dimulai sejak awal tahun ini, tepatnya 12 Januari 2022. Diketahui vaksin booster diberikan secara gratis kepada masyarakat seluruh Indonesia yang telah melakukan vaksinasi dosis penuh dalam jangka waktu enam bulan.
Lantas, seperti apa kriteria orang yang tidak boleh menerima vaksin booster atau dosis tiga?
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster COVID19. Dalam edaran tersebut, diatur tentang siapa saja penerima vaksin COVID-19.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan screening terlebih dahulu.
Hanya peserta yang sudah lolos screening yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan.