Kominfo Beberkan Soal Penataan Infrastruktur Digital
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan perlu adanya penataan infrastruktur digital. Adapun langkah pertama yang dilakukan adalah mengatur penggunaan gelombang radio yang frekuensinya digunakan penyiaran televisi yakni teknologi analog.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan penataan tersebut melalui migrasi dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi penyiaran digital.
Menurut dia, teknologi analog dalam penyiaran televisi memakan cukup banyak ruangan frekuensi. Sehingga jatah ruang frekuensi jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan penyaluran dengan teknologi digital.
"Dulu sebelum digital jadi semerbak seperti sekarang ini, sebutlah era tahun 50-an sampai dengan tahun 2000-an, teknologi penyiaran televisi masih analog. Spektrum gelombang kala itu memang amat longgar. Tidak ada yang mengisi. Selanjutnya lahir lembaga penyiaran swasta ikut meramaikan," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Dia menyebut, pada 2021 jumlah stasiun televisi yang bersiaran secara analog di Indonesia mencapai 728 sehingga informasi yang dibawa televisi dapat dibilang terbatas.
"Sudah pasti, saat 728 stasiun penyiaran ini memancarkan informasi, berjejalan dalam satu spektrum. Berombongan, gelombang pembawa konten itu berjalan hilir mudik menyampaikan data dan informasi ke masyarakat Indonesia untuk disajikan di televisi," jelas dia.
Di samping itu, sejak pandemi Covid-19, sebagian besar orang menggantikan perjumpaan antar wajah dengan tatap muka melalui itu video call, zoom, google meet, atau sederet aplikasi lainnya.
"Makin bekerja keras gelombang radio menghantarkan ilmu, informasi dan tentunya menghantarkan cinta dan simpati pada orang-orang yang membutuhkan. Bisa juga dikatakan padatnya lalu lintas jagat dunia gelombang radio meningkat berlipat," tegasnya.
(rah/rah)