Robot Trading Bakal Diatur, Adakah yang Legal di RI?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
13 April 2022 14:45
Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Foto: Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Bappebti juga tengah menyiapkan aturan mengenai robot trading. Tirta mengaakan aturan tersebut telah disampaikan pada Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

Dengan aturan tersebut, nantinya akan ada kejelasan soal penggunaan robot trading. "Biar ada kejelasan dalam penggunaan robot trading, nantinya ada yang benar dan tidak benar," kata Tirta.

Aturan ini akan memuat tiga aspek, salah satunya mengenai prinsip yang wajib dipenuhi robot trading. Platform itu harus menggunakan piala berjangka terdaftar dan tidak digunakan dalam kegiatan ilegal dengan modus investasi.

Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan nantinya pada pelaku usaha legal pengguna robot trading.

Aspek kedua adalah spesifikasi robot trading. Yakni harus memiliki transparansi algoritma dan variabelnya diinput sesuai dengan kebutuhan nasabah, bugs fee, dan kembangkan oleh perusahaan dengan legalitas dan integritas.

Terakhir adalah mengenai kriteria developer robot trading. Misalnya memiliki legalitas dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan sistem trading, update algoritma secara periodik, menyediakan layanan after sales, serta tidak menjanjikan adanya profit yang konsisten.

(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular