Robot Trading Bakal Diatur, Adakah yang Legal di RI?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
13 April 2022 14:45
Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) bakal mengatur terkait robot trading di Indonesia. Namun adakah platform resmi di dalam negeri?

Kasus robot trading ilegal di Indonesia memang cukup meresahkan karena memakan banyak korban. Kerugian pun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasus robot trading ilegal di Indonesia yang sedang ramai terkait DNA Pro dan Fahrenheit. Pihak kepolisian juga sedang mengusut kasus-kasus tersebut.

Bahkan dilaporkan kasus terkait platform Fahrenheit telah merugikan korban mencapai Rp 5 triliun.

Dihubungi CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya memberikan tips membedakan trading yang resmi dan tidak.

Dia mengatakan aktivitas trading berjangka komoditi atau efek harus memiliki izin. Persetujuan itu berasal dari Bappebti atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat ijin dari Bappebti atau OJK," kata Tirta.

Dengan begitu, jika pedagang terdaftar di Bappebti dan OJK maka platform tersebut legal. Sebaliknya perusahaan yang tidak ada dalam daftar di dua lembaga tersebut maka tidak resmi.

"Lihat saja PT-PT pialang/pedagang terdaftar di web Bappebti dan OJK, di luar itu ilegal," jelasnya.

Melalui kaun Instagram resminya, Bappebti menyatakan hingga kini belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti. Artinya saat ini semua robot trading adalah ilegal.

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun," ujar Bappebti dalam penjelasan resminya.

"Saat ini belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi."

"Pada intinya, kegiatan robot trading akan ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di Perdagangan Berjangka Komoditi di mana segala aktivitas trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi harus mendapat izin dari Bappebti."

Bappebti juga tengah menyiapkan aturan mengenai robot trading. Tirta mengaakan aturan tersebut telah disampaikan pada Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

Dengan aturan tersebut, nantinya akan ada kejelasan soal penggunaan robot trading. "Biar ada kejelasan dalam penggunaan robot trading, nantinya ada yang benar dan tidak benar," kata Tirta.

Aturan ini akan memuat tiga aspek, salah satunya mengenai prinsip yang wajib dipenuhi robot trading. Platform itu harus menggunakan piala berjangka terdaftar dan tidak digunakan dalam kegiatan ilegal dengan modus investasi.

Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan nantinya pada pelaku usaha legal pengguna robot trading.

Aspek kedua adalah spesifikasi robot trading. Yakni harus memiliki transparansi algoritma dan variabelnya diinput sesuai dengan kebutuhan nasabah, bugs fee, dan kembangkan oleh perusahaan dengan legalitas dan integritas.

Terakhir adalah mengenai kriteria developer robot trading. Misalnya memiliki legalitas dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan sistem trading, update algoritma secara periodik, menyediakan layanan after sales, serta tidak menjanjikan adanya profit yang konsisten.


(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Bappebti Bicara Bedanya Robot Trading Legal dan Tidak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular