Pengguna Vaksin Johnson & Johnson Ada Pesan dari Kemenkes

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Selasa, 12/04/2022 17:20 WIB
Foto: Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) di Lobby Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa khusus penerima vaksin Covid-19 Johnson & Johnson (J&J), dianggap sudah melengkapi vaksinasi lengkap hanya dengan satu dosis.

Karenanya, penerima vaksin J&J bisa menerima booster meskipun baru divaksinasi satu kali suntik.

"Kami ingin menegaskan penerima vaksin J&J yang dapat satu kali penyuntikan berhak mendapat vaksinasi lanjutan atau booster setelah mendapatkan satu kali penyuntikan," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, saat konferensi pers virtual, Selasa (12/4/2022)


Dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COvid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Pemberian booster ini dilakukan dengan rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan J&J.

"Jadi satu kali pemberian J&J itu sama dengan dua dosis pada vaksin-vaksin lainnya, dan tentunya akan dapat dilakukan pemberian booster dengan rentan 3 bulan setelah penyuntikan J&J," kata Siti.

Pemberian sertifikat vaksinasi tercatat di aplikasi Peduli Lindungi sebagai penerima vaksin J&J dan akan mendapatkan catatan bahwa vaksinasinya sudah lengkap.

Begitu juga dengan penyuntikan Moderna sebagai booster, yang akan secara otomatis tercatat mendapatkan vaksinasi booster.


(Intan Rakhmayanti Dewi/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi TRON Kembangkan Kendaraan Listrik Berbasis Swap Battery