Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa khusus penerima vaksin Covid-19 Johnson & Johnson (J&J), dianggap sudah melengkapi vaksinasi lengkap hanya dengan satu dosis.
Karenanya, penerima vaksin J&J bisa menerima booster meskipun baru divaksinasi satu kali suntik.
"Kami ingin menegaskan penerima vaksin J&J yang dapat satu kali penyuntikan berhak mendapat vaksinasi lanjutan atau booster setelah mendapatkan satu kali penyuntikan," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, saat konferensi pers virtual, Selasa (12/4/2022)
Dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COvid-19 dosis lanjutan (
booster), penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksinasi
booster jenis Moderna.
Pemberian
booster ini dilakukan dengan rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan J&J.
"Jadi satu kali pemberian J&J itu sama dengan dua dosis pada vaksin-vaksin lainnya, dan tentunya akan dapat dilakukan pemberian
booster dengan rentan 3 bulan setelah penyuntikan J&J," kata Siti.
Pemberian sertifikat vaksinasi tercatat di aplikasi Peduli Lindungi sebagai penerima vaksin J&J dan akan mendapatkan catatan bahwa vaksinasinya sudah lengkap.
Begitu juga dengan penyuntikan Moderna sebagai
booster, yang akan secara otomatis tercatat mendapatkan vaksinasi
booster.
(Intan Rakhmayanti Dewi/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Inovasi TRON Kembangkan Kendaraan Listrik Berbasis Swap Battery