PPN 11%, Harga Moge Naik Sampai Rp 10 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga jual motor mengalami peningkatan pasca pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai awal April ini. Setidaknya untuk harga motor mengalami lonjakan hingga Rp 900 ribu untuk motor reguler. Sementara untuk kategori motor gede kenaikannya bisa mencapai Rp 10 juta per unit.
Sales Yamaha di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 di JIExpo Kemayoran, mengatakan harga yang diterapkan pada pameran ini merupakan harga baru dari kenaikan PPN.
"Kenaikannya paling Rp 300 ribu untuk model N-Max, Aerox dengan harga jual 30 jutaan, kalau untuk kelas di bawahnya paling hanya Rp 200 ribu," kata Iwan saat ditemui di ajang IIMS 2022, Minggu (10/4/2022).
Meski belum bisa membeberkan total pemesanan pada ajang IIMS, menurut Iwan, animo masyarakat juga besar terlebih karena mendekati lebaran.
Harga jual motor Yamaha terbaru ini untuk tipe N-Max saat ini dibanderol dengan harga Rp 31.115.000 untuk tipe standar, Aerox 155 CBS 30.355.000, dan R - 15 C dengan harga Rp 39.590.000.
Sementara, sales Honda Valdis mengatakan kenaikan harga motor Honda juga beragam, tergantung tipe.
Untuk harga jual motor Honda reguler seperti Vario saat ini dibanderol menjadi Rp 23.516.00, PCX Rp 31.894.000, ADV Rp 35.858.000, sehingga jika dihitung kenaikan PPN 1% berkisar di angka Rp 200 - 300 ribu.
Sementara untuk motor besar Honda, seperti Honda CB 500 dijual dengan harga Rp 194.138.000, CBR 600 Rp 507.975.000, CRF Rp 659.897.000, dan yang termahal Rp 1.052.487.000. Sehingga jika dihitung kenaikan harga PPN 1% berkisar di angka Rp 1,9 juta - Rp 10, 5 juta.
(hsy/hsy)