Apa Itu Mata Uang Kripto? Begini Penjelasan dan Cara Kerjanya

Tim, CNBC Indonesia
08 April 2022 13:15
bitcoin
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Cryptocurrency atau uang kripto merupakan mata uang yang kian populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar.

Jika dibedah secara kata per kata, cryptocurrency berasal dari kata cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.

Secara sederhana, uang kripto merupakan mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit yang berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Uang Kripto Adalah

Dikutip dari Investopedia, mata uang kripto merupakan mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.

Konsep kriptografi sebenarnya sudah ada sejak zaman Perang Dunia II. Saat itu, Jerman memakai kriptografi untuk mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu.

Penggunaan kriptografi ini membuat penggunaan mata uang kripto sangat sulit untuk dimanipulasi. Dengan kata lain, mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Banyak cryptocurrency yang merupakan sebuah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Blockchain sendiri merupakan"teknologi serupa dengan buku besar yang terdistribusi dan ditegakkan oleh jaringan komputer yang berbeda-beda.

Cara Kerja Mata Uang Cryptocurrency

Ada tiga kunci yang melekat dengan cara kerja mata uang kripto, yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Hal ini berarti tidak sama seperti mata uang konvensional seperti dolar AS, Euro, bahkan Rupiah. Kripto tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, yang menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Bitcoin merupakan mata uang kripto yang pertama. Prinsip mata uang kripto sudah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisannya yang berjudul "Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer" yang dapat Anda akses melalui laman bitcoin.org.

Di dalam tulisan tersebut, Nakamoto mendeskripsikan proyek aset uang kripto tersebut sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, jadi bukan sekedar kepercayaan semata.

Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

Jenis Uang Kripto

Jika Anda tertarik untuk melakukan perdagangan aset cryptocurrency atau uang kripto, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu, bahwa setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan.

Namun, saat ini beberapa negara tidak menerapkan istilah cryptocurrency. Hal ini dikarenakan istilah tersebut cenderung menganggap bahwa kripto sebagai mata uang digital yang dapat dijadikan pembayaran. Nyatanya, tidak semua negara menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah.

Sejauh ini, negara yang sudah melegalkan kripto sebagai alat pembayaran adalah El Savador. Negara-negara lainnya masih banyak yang berkutik dengan pengaturan kripto.

Di Indonesia sendiri, ada 229 aset investasi kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berikut ini jenis-jenis mata uang kripto yang terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dolar AS, yakni:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Binance coin
  • Cardano
  • Dogecoin
  • Litecoin

Masing-masing aset kripto tersebut memiliki sifat karakteristik yang khas. Seperti bitcoin kripto yang merupakan mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin sudah mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).

Urutan kedua pasar uang kripto adalah ethereum. Sebenarnya, ethereum sendiri merupakan sebuah perangkat lunak atau software yang berbasis jaringan blockchain yang dapat diakses bebas atau open source.

Nah, aplikasi berbasis jaringan blockchain tersebut memiliki aset kripto yang disebut dengan ether. Perangkat lunak ethereum diciptakan untuk memperluas penggunaan blockchain di luar bitcoin dan dapat digunakan sebagai aplikasi yang lebih luas.

Berbeda dengan bitcoin yang jumlahnya terbatas, supply ethereum crypto tidak dibatasi. Saat ini, ethereum diperdagangkan di kisaran 2.200 dollar AS per keping.

Beberapa negara menganggap kripto sebagai aset investasi atau bisa disebut crypto asset. Di Indonesia sendiri, kripto dianggap sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Kripto dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti. Meskipun legal, kripto di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran.

Adapun peraturan Bappebti yang menyatakan melegalkan perdagangan kripto di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

Sebaliknya, kripto dilarang atau ilegal sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang yang di dalam bulir pasalnya menjelaskan bahwa mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut Rupiah.

Di Indonesia, berdasarkan data dari Kemendag, hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau mata uang kripto sudah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah ini meningkat lebih banyak 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang.

Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Fatwa MUI Mengenai Mata Uang Kripto

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Sebagai konsekuensi dari fatwa haram MUI, maka uang kripto menjadi tidak sah untuk diperdagangkan. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Alasan MUI mengharamkan kripto yaitu salah satunya karena mata uang uang kripto bersifat gharar, yaitu memiliki sesuatu yang tidak pasti.

Itulah penjelasan mengenai mata uang kripto beserta penjelasannya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular