
Top Up Kena PPN 11% Dompet Digital, Ini Kata OVO dan DANA

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara fintech. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.
"Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen," jelas Bonarsius.
Adapun yang dimaksud dengan pengenaan PPN terhadap imbal jasa penyelenggara di sini adalah, adalah pengenaan PPN atas biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.
Bonarsius mencontohkan, misalnya saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 1 juta, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari biaya administrasi tersebut. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 150.
"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11% maka PPN-nya kena Rp 650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ujarnya lagi.
(roy/roy)[Gambas:Video CNBC]
