Platform Jual-Beli Aset Digital Nanovest Terdaftar BAPPEBTI

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Jumat, 25/03/2022 18:51 WIB
Foto: Dok BAPPEBTI

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform jual beli aset digital PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest) resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto nomor 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 22 Maret 2022.

CEO Nanovest Hutama Pastika mengungkapkan terdaftarnya di BAPPEBTI membuktikan bahwa Nanovest telah melakukan langkah awal dalam mematuhi peraturan terkait dengan pelaksanaan perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Hal ini membuat kami selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku dan tentunya saat Bursa Berjangka dan lembaga kliring telah terbentuk. Kami berharap hal ini dapat memberi kepercayaan kepada publik serta Nano Squad agar lebih percaya dan tenang dalam melakukan transaksi sekaligus berinvestasi di Nanovest," ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).


Seperti diketahui BAPPEBTI adalah badan regulasi resmi yang mengatur perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Para pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia harus memenuhi setiap kriteria dan/atau persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut untuk dapat secara resmi terdaftar di BAPPEBTI.

"Selama proses pendaftaran tersebut, Nanovest senantiasa mendengarkan setiap masukan dan/atau saran serta bersikap kooperatif dalam melakukan komunikasi dan senantiasa bekerja sama dengan BAPPEBTI. Di samping itu, Nanovest juga berkomitmen untuk terus mendukung BAPPEBTI dalam hal regulasi dan inisiatif terkait perdagangan aset kripto," kata Hutama.

Di samping itu, kata dia, Nanovest berupaya memberikan kemampuan dalam melakukan pengembangan dan perancangan setiap sarana yang dibutuhkan dengan menyesuaikan arahan dan masukan dari regulator yang ada.

Sebelum memulai proses pendaftaran, Nanovest terlebih dahulu bersertifikasi ISO/IEC 27001:2013, 27017:2015 dan 27018:2019 tertanggal 25 November 2021. Selain itu, Nanovest juga terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan NIB 1271000700454 dan mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia Nomor 001108.01/DJAI.PSE/07/2021 tertanggal 15 Juli 2021.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen terkait kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan bagi Nano Squad, Nanovest akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait dan memastikan bahwa setiap kegiatan usahanya akan selalu memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga-lembaga berwenang, serta selalu memberikan update informasi kepada Nano Squad baik melalui media sosial resmi Nanovest maupun pembaharuan setiap syarat dan ketentuan yang berlaku di Nanovest," pungkas Hutama.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat