Kalau Sudah Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan empat tips kepada masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang melalui pinjaman online ilegal. Tips-tips itu disampaikan Tongam dalam Webinar Rupiah Cepat "Lega dengan Pinjol Legal" live di CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).
Pertama, menurut dia, melapor kepada SWI via waspadainvestasi@ojk.co.id. Dengan demikian, SWI dapat melapor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir.
"Kami juga akan mengumumkan kepada masyarakat dan apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, jangan pinjam lagi ke pinjol ilegal lain untuk menutup utang lama," ujar Tongam.
Jika apabila mendapat teror dalam penagihan, menurut dia, blokir semua kontak mereka yang melakukan teror.
"Kemudian beritahu seluruh kontak HP agar mengabaikan apabila ada penagihan seperti itu," kata Tongam.
Ketiga, lanjut dia, peminjam dapat segera lapor polisi lantaran itu termasuk tindak pidana. Jadi perbuatan teror dan intimidasi harus diproses hukum.
"Keempat masyarakat juga jangan lagi akses ke pinjol ilegal," ujar Tongam.
(miq/miq)