SWI: Pinjol Ilegal Tak Ada Gunanya, Jangan Gali Tutup Lubang!

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
15 March 2022 11:49
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) illegal sulit diberantas. Bahkan ketika masyarakat sebetulnya tahu sedang mengakses layanan pinjol illegal.

Ketua SWI OJK, Tongam L Tobing bilang ada dua kelompok masyarakat untuk melihat mengenai rendahnya tingkat literasi. Menurutnya, kala masyarakat membutuhkan uang, begitu ada tawaran akses pinjaman menjadi hal yang sulit ditolak.

"Saat butuh uang atau link di SMS mendapat pinjaman terjebak di sana," tutur Tongam dalam Webinar Lega dengan Pinjol Legal di CNBC Indonesia TV, Selasa (15/3/2022).

OJK mencatat saat ini ada 103 pinjol legal yang menawarkan akses pinjaman kepada masyarakat dengan syarat mudah. Namun demikian, kenyataannya masih ada masyarakat yang tetap mengakses layanan pinjol illegal.

"Mereka sudah tahu ilegal. Karena kebutuhan mendesak masuk sana pinjam di pinjol legal juga tidak dapat, karena kebutuhan mendesak masuk ke pinjol illegal," tutur Tongam.

Dia memaparkan, dalam catatan SWI OJK bahkan ada satu orang peminjam yang memasuki atau melakukan pinjaman ke 10 hingga 20 pinjol ilegal. Untuk memang perlu ditingkatkan literasi keuangan kepada masyarakat terkait pinjol illegal tersebut.

"Bukan hanya literasi tapi juga perubahan perilaku jangan memintam untuk sistem gali lobang tutup lobang ini," tandas Tongam.


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kok Bisa Pinjol Tahu Nomor HP Teman Peminjam Uang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular