
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Terakhir 31 Maret 2022!

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Seperti diketahui, masyarakat yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan.
Apabila tidak melaporkannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Laporan SPT ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Fungsi SPT yaitu untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak. Jika besar pendapatannya, maka akan masuk ke dalam kategori Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Nah, laporan SPT tahunan sudah dimulai sejak 1 Januari lalu dan mempunyai batas waktu terakhir hingga tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Sekarang Anda tidak perlu mengantre lagi ke kantor pajak, karena pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara daring atau online e-Filing.
Syaratnya yaitu wajib pajak harus mempunyai kode Electronic Filing identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
Cara Aktivasi EFIN
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Proses aktivasi EFIN dapat dilakukan secara online. Berikut ini cara aktivasinya:
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing, dapat di cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja
- Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sudah sesuai, maka petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Perlu ditekankan, bahwa EFIN yang Anda peroleh bersifat sangat rahasia. Sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik, aman, dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Jika sudah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.
Cara Lapor SPT Menggunakan e-Filing
E-Filing bisa diakses lewat laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman www.dpjonline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi email baru dan kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang sudah dibuat
- Setelah Anda masuk, klik menu e-filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS
- Anda bisa membuka kode verifikasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian Anda klik tab "Kirim SPT"
- Lalu buka email Anda lagi untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT tahunan. Cetak dan simpan. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
- Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang nantinya akan digunakan untuk melaporkan SPT di tahun berikutnya.
Itu dia cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan SPT secara online, sehingga Anda tidak perlu antre lagi ke kantor pajak. Semoga membantu.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
