Cara Mudah Mendapatkan EFIN Secara Online Via Website & Email

Tim, CNBC Indonesia
09 March 2022 13:44
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda ingin mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik melalui DJP, sekarang bisa dilakukan secara online.

Seperti yang diketahui, bahwa EFIN diwajibkan untuk dimiliki guna membayar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan maupun membuat akun di situs DJP online.

Anda bisa mengakses laman efin.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran secara online guna mendapatkannya. Lalu Anda hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Website

Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
  • Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik "Lanjutkan"
  • Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
  • Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
  • Klik "Mulai Sekarang"
  • Isi Nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan"
  • Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik "Lanjutkan"
  • Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
  • Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring pajak di 1500 200.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Email

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara mengirimkan email ke KPP dimana Anda terdaftar. Caranya sebagai berikut:

  1. Buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Untuk daftar alamat email unit kerja dapat diakses melalui website www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Pada kolom subjek, isi permintaan nomor EFIN
  3. Pada badan email, isi: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP
  4. Pada lampiran email, lampirkan foto Anda dengan memegang KTP dan NPWP.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam 1x24 jam.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Terakhir 31 Maret 2022!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular