Ada Lho Orang RI Tak Wajib Lapor SPT Pajak, Nih Kriterianya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 March 2022 16:35
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan seluruh Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini sesuai dengan aturan UU Perpajakan.

Namun, ada WP yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya jika memenuhi ketentuan. Syaratnya adalah WP tidak berpenghasilan lagi hingga penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

Ia pun menjelaskan kriteria WP yang bisa mengajukan permohonan Non-Efektif (NE):

1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

4. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Praktis! Begini Cara Mengisi SPT Pajak 1770 dan 1770s

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular