OJK: Ada Lembaga Keuangan Dihack dan Minta Tebusan Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus perusahaan yang diretas dan pelaku meminta tebusan dengan menggunakan kripto untuk sistem kembali bisa diakses. Hal ini juga ternyata menimpa lembaga keuangan di Indonesia.
"Ada kasus lembaga keuangan di-hack, dan minta dibayar dengan kripto," kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam webinar Opportunities, Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening the AML/CFT Regime, Rabu (23/2/2022).
Wimboh menambahkan diperkirakan kejadian ini bukan hanya menimpa satu lembaga saja.
Dalam kesempatan yang sama, Wimboh menyoroti munculnya produk keuangan seperti cryptocurrency dan aset kripto. Dia mengatakan produk keuangan tersebut memiliki risiko yang tinggi.
"Ada muncul-muncul produk keuangan, crypto, crypto aset, jadi hati-hati ini sangat berisiko tinggi," ungkap Wimboh.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat berhati-hati. Sebelum membeli atau tidak, harus menilai dan mengetahui risiko yang ada dari sektor cryptocurrency.
Menurut Wimboh, sektor tersebut sangat rawan digunakan untuk aktivitas pencucian uang.
"Masyarakat sebelum menentukan pilihan harus tahu risikonya, keputusan membeli atau tidak harus hati-hati, ini rawan dipergunakan untuk media pencucian uang," jelasnya.
Wimboh mengatakan OJK menaruh perhatian perkembangan dari bidang teknologi. Menurutnya selama pandemi perkembangan sektor itu sangat cepat dan tidak terjadi sebelumnya.
"Kami sangat menaruh perhatian sebagai OJK dengan perkembangan luar biasa di bidang teknologi yang sudah mengubah perilaku kita dan masyarakat apalagi di pandemi ini yang bisa secepat yang tidak kita bayangkan semula," ungkap Wimboh.
[Gambas:Video CNBC]
OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto, Ini Alasannya!
(roy)