
Status Warna PeduliLindungi Diperbaharui, Ini Cara Bacanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Aplikasi Peduli Lindungi memiliki status dengan warna yang berbeda. Ini bergantung pada keadaan pengguna sebagai kasus konfirmasi atau kontak erat.
Saat melakukan pemindaian QR Code di tempat umum, status warna inilah yang akan menentukan apakah seseorang bisa pergi ke tempat umum atau tidak.
Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui algoritma aplikasi terkait status warna Kasus Konfirmasi dan Kontak Erat per 14 Februari 2021. Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman FAQ Kementerian Kesehatan, Selasa (15/2/2022):
Hijau
Jika aplikasi menunjukkan status hijau, artinya pengguna bisa bepergian ke tempat umum. Alasannya karena orang tersebut masuk dalam kriteria berikut ini:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Telah melakukan vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 selama kurang dari 90 hari.
Kuning
Masyarakat dengan status ini bisa bepergian ke tempat umum. Kriteria seseorang ada dalam status kuning adalah sebagai berikut:
- Baru vaksinasi satu kali atau belum lengkap.
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
- Belum vaksinasi, namun telah sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Merah
Apabila status dalam aplikasi menunjukkan Merah, maka pengguna tidak bisa bepergian ke tempat umum. Penyebabnya karena belum vaksinasi Covid-19, Kemenkes juga meminta untuk segera mendapatkan vaksin.
Jika pengguna sudah divaksinasi namun status masih berwarna merah, pastikan data identitas yakni NIK atau nomor paspor dan nama di profil Peduli Lindungi telah sesuai dengan sertifikat vaksin.
Hitam
Jika pengguna mendapatkan status Hitam artinya tidak bisa bepergian ke tempat umum. Salah satunya karena positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru datang dari luar negeri.
Kementerian Kesehatan meminta untuk melakukan isolasi mandiri atau karantina. Serta juga melakukan tes antigen atau PCR, berikut ketentuannya:
- Kasus Positif Covid-19
Isolasi mandiri dan lakukan PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak dua kali dengan jarak 24 jam (misalnya H+5 dan H+6). Jika menunjukkan hasil negatif, maka pasien dianggap sembuh dan status aplikasi kembali seperti semula.
Sementara itu apabila masyarakat tidak melakukan tes ulang, maka status akan kembali seperti semula H+10 sejak terkonfirmasi positif.
- Kasus Kontak Erat
Untuk masyarakat yang masuk dalam kontak erat, diminta melakukan karantina mandiri. Akan diminta melakukan exit test antigen/PCR paling cepat H+5 hingga H+9 sejak terdata sebagai kontak erat.
Jika hasil negatif, status pada aplikasi akan kembali seperti sedia kala. Tanpa tes, maka status warna berubah pada H+10 setelah terdata sebagai kontak erat.
- Kedatangan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku. Tes PCR dilakukan saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.
Kementerian Kesehatan juga memberi catatan, jika ada masyarakat yang bukan termasuk dalam kriteria tadi namun statusnya masih Hitam untuk menghubungi Call Center 119 ext.9 atau mengirimkan email pada sertifikat@pedulilindungi.id.
Sebagai informasi, Peduli Lindungi juga menyediakan fitur hasil tes Covid-19. Hasil tes akan mempengaruhi perubahan status warna pada aplikasi.
Jadi pastikan, melakukan pemeriksaan pada laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Masyarakat bisa mengeceknya di litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/ untuk PCR dan Antigen pada laman infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen.
Apabila lab sudah terafiliasi namun hasil juga belum muncul, Kemenkes meminta masyarakat menghubungi fasilitas kesehatan saat melakukan tes Covid-19.
(npb/roy)
Next Article 6 Ribu Orang Positif & Kontak Erat Berusaha ke Tempat Publik


Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Cek Pengumuman Komdigi

Chaos Demo Harga BBM, Penjarahan Massal Pecah-Korban Jiwa Berjatuhan

Serangan Harimau Teror Warga Jakarta, 800 Orang Pemburu Turun Tangan

Tanda-Tanda Anak Psikopat, Gejalanya Bisa Dikenali sejak Usia 2 Tahun

Potret Sederet Tokoh & Pejabat Melayat ke Rumah Duka Kwik Kian Gie

Panas Ekstrem Serang Gaza, Jutaan Pengungsi Makin Menderita

3 Jenis Makanan yang Dapat Meningkatkan Fungsi Ginjal
