Pilih Pinjam Di Bank Atau Pinjol? Ini Bedanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat punya pilihan untuk meminjam uang baik di perbankan atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Namun apa beda keduanya?
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia Adrian Gunadi mengatakan fintech menyasar pada segmen yang belum memenuhi kriteria perbankan.
"Pangsa pasar target market dari fintech lending peer-to-peer lending baik produktif dan konsumtif berbeda dengan target market segmentasi perbankan. Pada umumnya segmen belum dapat layak memenuhi kriteria perbankan," kata Adrian, dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).
Dia mencontohkan pegawai kontrak tidak bisa memperoleh pendanaan dari bank, sebab pekerjaan yang belum permanen. Maka fintech p2p lending jadi alternatif bagi orang dengan status tersebut.
"Fintech p2p lending ini menjadi alternatif bagi pegawai kontrak tadi untuk memperoleh akses pendanaan butuh untuk bayar sekolah anak misalnya atau renovasi rumah. Jadi menyasar segmentasi berbeda," jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan layanan fintech mengedepankan pada kemampuan digitalisasi, kecepatan, automation, dan machine learning untuk menganalisa. Jadi pendekatan analisanya berbeda dengan berbasis teknologi.
Untuk syarat pendanaan, misalnya pada peminjam dari perusahaan juga membutuhkan beberapa dokumen. Misalnya pada Investree, membutuhkan dokumen laporan keuangan, SIUP, hingga NPWP. Adrian mengatakan jenis data yang diminta dari para calon peminjam berbeda, seiring perbedaan atas jenjang peminjaman.
"Jenis data requirement diminta berbeda seiring jenjang peminjaman berbeda. Which is menjadi salah satu kriteria yang umum di industri fintech prinsipnya menggunakan bagaimana alternatif data menyasar segmen yang belum bisa masuk ke segmen perbankan khususnya pendanaan modal kerja, konsumtif dan sebagainya," kata Adrian.
(npb/npb)