Bikin Resah, Laporan Penagihan Pinjol Paling Banyak di 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penagihan pinjaman online (pinjol) ternyata paling banyak dilaporkan konsumen tahun lalu. Laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebutkan soal ada 63% pelaporan terkait penagihan.
"Keluhan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sepanjang 2021, 535 aduan konsumen 22,4% berasal dari pinjaman online. Keluhan biasa disampaikan cara penagihan paling mayoritas 63%," jelas Henny Marliana, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).
Sementara itu ada juga laporan terkait peringanan pembayaran, tidak meminjam namun ditagih, masalah administrasi, pembobolan, dan gagal bayar.
Henny juga mengutip laporan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Terdapat 2.800 aduan konsumen terkait pinjol baik legal dan ilegal, termasuk juga mengenai cara penagihan hingga penyebaran data privasi.
"Dari aduan yang disampaikan mayoritas terkait pinjol ilegal 68,8% dan 31,2% terkait pinjol legal. Permasalahan konsumen tidak hanya pinjol ilegal tapi juga pinjol legal," ungkapnya.
Dia menjelaskan konsumen memiliki peraturan perundang-undangannya dalam UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Di sana juga tertera konsumen punya hak seperti mendapatkan keamanan dan kenyamanan serta informasi yang jelas.
Namun di sisi lain konsumen juga punya kewajiban untuk membaca petunjuk prosedur pemakaian demi keamanan. Selain itu Henny mengingatkan hanya meminjam jika ada kebutuhan dan mampu mengembalikan pinjaman.
"Kalau memang ada kebutuhan mendapatkan pinjaman online. Memang ada kebutuhan bukan sekedar pinjam di sisi lain tidak kemampuan (membayar)," jelas Henny.
Henny mengakui jika masyarakat bisa mengakses jasa keuangan namun di sisi lain sangat minim informasi terkait hal tersebut. Misalnya masyarakat dinilai tidak mengerti risiko.
"Tidak mengerti risiko, hanya melihat berapa imbalan dan dana yang didapatkannya," ujar Henny.
(npb/npb)