Sederet Dugaan Kesalahan Indra Kenz Binomo Versi Bareskrim
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus investasi bodong Binomo menyeret nama Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich Medan. Dia bersama beberapa orang lainnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para korban Binomo.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan jika Indra Kenz dan beberapa orang lainnya diduga melakukan seperti tindakan judi online, dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, serta tindakan pencucian uang.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," jelas Whisnu, dikutip dari detik.com, Jumat (11/2/2022).
Whisnu menyebutkan Indra Kenz dan sejumlah orang yang dilaporkan tersebut telah mempromosikan Binomo sekitar dua tahun atau sejak 2020.
Bahkan Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai perdagangan yang ditentukan oleh setiap trader.
"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.
Kepolisian juga telah melakukan penyelidikan dan memanggil 8 korban Binomo. Pemeriksaan para korban, termasuk Maru Nazara, dilakukan pada Kamis (10/2/2022).
Polisi menduga total kerugian yang dialami para korban mencapai RP 3,8 miliar. "Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar," ungkapnya.
Saat ini kasus memang masuk dalam tahap penyelidikan. Namun menurut Whisnu akan ditingkatkan ke penyidikan minggu depan.
"Masih lidik (penyelidikan). Minggu depan kita tingkatkan ke sidik (penyidikan)," kata Whisnu.
(npb/roy)