
Polisi Pamerkan Duit Indra Kenz Binomo, Ini Dia Tumpukannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi menyita uang tunai sebagai barang bukti di kasus affiliator Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz).
Dalam foto yang diambil detikcom di Lokasi, Jumat (25/3/2022) terlihat beberapa tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik.
Jumlah uang tersebut dipecah-pecah, ada yang satu plastiknya bernilai Rp 214 juta sampai Rp 925 juta.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 1,24 miliar.
![]() |
Untuk informasi, Indra Kenz menjadi tersangka kasus affiliator Binomo. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Dugaan Kesalahan Indra Kenz Binomo Versi Bareskrim