Kominfo Awasi Transaksi NFT, Siap Sanksi yang Langgar Aturan

Tech - Tim, CNBC Indonesia
16 January 2022 18:55
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu terakhir aset digital Non-Fungiable Token (NFT) banyak dibicarakan oleh warganet. Ini karena kesuksesan Ghazali Everyday menjual aset digital itu senilai miliaran rupiah.

Hal ini memancing minat sejumlah orang untuk meluncurkan token digital berbasis blockchain ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga memberikan perhatian pada fenomena ini.

Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Minggu (16/1/2022).

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," terang Dedy.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum."


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Edan! Ini 5 NFT Termahal di Dunia, Ghozali Everyday Termasuk?


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading