
Dicabut Izinnya Oleh OJK, Jangan Pinjam di 46 Pinjol Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.
Berkurangnya jumlah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK ini dikarenakan 46 pinjol telah dicabut surat terdaftar di OJK. Ada beberapa alasan izin pinjol tersebut dicabut. Mulai dari dari tak memenuhi persyaratan yang diminta OJK hingga ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan.
Kabar baiknya, kini ada 103 pinjol berizin dari OJK. Artinya mereka sudah memenuhi semua regulasi yang ditetapkan OJK. Mulai dari pemenuhan permodalan maupun manajemen risiko dalam menjalankan bisnis.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
Pada awal 2020, OJK melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran layanan baru pinjol. Ini untuk menyehatkan industri pinjol dan membuat aturan baru yang membuat reputasi pinjol semakin baik. Para pinjol akan beroperasi dengan model bisnis adaptif serta manajemen risiko yang terukur.
Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:
- PT Digital Tunai Kita
- PT Kapital Boost Indonesia
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia
- PT BBX Digital Teknologi.
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indonesia.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelakuan Pinjol Ilegal: Pinjam 1,5 Juta, Balikin Rp 3 Juta
