
Sah! BPOM Izinkan Booster Vaksin Covid Pfizer & Sinovac Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use Authorization (EUA) bagi booster vaksin Covid-19. Vaksin yang diizinkan adalah Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca, Moderna, dan Zivivax.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan suntikan dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 ini untuk mempercepat Indonesia keluar dari Pandemi ini.
"Semenjak November 2021, BPOM bersama pihak terkait telah melakukan pengujian aman mutu dengan beberapa vaksin primer yang dipakai untuk dievaluasi sebagai booster. Saat ini ada lima vaksin yang mendapatkan EUA (booster)," ujar Penny dalam keterangan resmi digital, Senin (10/1/2022).
Pertama, CoronaVac buatan BioFarma untuk booster Homolog (vaksin yang sama) sebanyak 1 dosis diberikan 6 bulan setelah dua dosis untuk usia 18 tahun ke atas.
Kedua, vaksin Pfizer untuk homolog. Satu dosis minimal 6 bulan dari vaksinasi primer bagi usia 18 tahun ke atas. Ketiga, vaksin AstraZeneca untuk homolog yang bisa ditoleransi dengan baik.
Keempat, vaksin Moderna untuk homolog dan heterolog (berbeda vaksin). Vaksin ini untuk booster vaksin AztraZeneca, Johnson& Johnson, dan Sinovac. Diberikan 6 bulan setelah dua dosis.
Kelima vaksin Zifivax untuk heterolog bagi pengguna vaksin primer Sinovac dan Sinopharm yang diberikan enam bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Informasi saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memulai program penyuntikan booster vaksin Covid-19 pada 12 Januari 2022. Tahap awal vaksin akan disuntikkan ke kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPOM Sebut Efikasi Vaksin Covid Turun Drastis Dalam 6 Bulan
