
Ada Vaksin Booster Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memulai penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 pada 12 Januari 2022. Pelaksanaannya akan dilakukan pada 224 kota atau kabupaten di Indonesia yang sudah menyuntikkan dosis pertama ke 70% warganya dan 60% dosis kedua.
Dosis kedua ini akan diberikan kepada warga negara Indonesia berusia 18 ke atas sesuai dengan standar World Health Organization (WHO) dan sudah mendapatkan dosis kedua minimal enam bulan sebelumnya.
Booster vaksin Covid-19 akan memprioritaskan masyarakat lanjut usia (lansia) terlebih dahulu kemudian penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan masyarakat umum lainnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah menyiapkan dua mekanisme pelaksanaan vaksinasi. Yakni program pemerintah dan program mandiri.
"Untuk program pemerintah yang sudah disiapkan mekanismenya, pemberian vaksinasi kepada lansia dan nanti tentunya kepada para peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di atas usia 18 tahun. Kita tahu, PBI selama ini menjadi tanggungan dari pemerintah sehingga nanti ketika mereka mendapatkan vaksin booster juga akan disediakan pemerintah," terang dia dalam program Profit CNBC Indonesia, dikutip Rabu (5/1/2022).
PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Total kuota PBI 2021 mencapai 96,8 juta.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes Gratiskan Vaksin Booster Bagi Lansia & Peserta BPJS
