Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor, Begini Sikap Adaro Cs!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
02 January 2022 18:00
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) angkat bicara berkenaan dengan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 1 Januari sampai 31 Januari 2022 ini.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarangan ekspor batu bara melalui surat Ditjen Minerba Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Head of Corporate Communication Adaro, Febriati Nadira menyebutkan bahwa sejatinya, untuk kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), Adaro sudah memenuhi ketentuan pengiriman ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dala negeri. Bahkan melebihi kuota yang ditentukan 25%.

Manajemen adaro menyebutkan bahwa, pihaknya mematuhi peraturan ketentuan DMO 25% serta terus memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri yang merupakan prioritas Adaro.

"Untuk tahun 2021 DMO Adaro sekitar 11,1 juta ton. Realisasi penjualan domestik pada bulan Januari - Oktober 2021 sebesar 9,69 jt ton. Dengan tambahan penjualan di November & Desember 2021, maka estimasi total penjualan batu bara ke domestik untuk tahun 2021 adalah 26-27% dari total produksi (lebih dari yang disyaratkan)," ungkap Nadira kepada CNBC Indonesia, Minggu (2/1/2022).

Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," terang Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.

Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, kata Ridwan, maka akan kembali normal, dan pengusaha batu bara bisa melaksanakan ekspor kembali. "Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.

Sejatinya, pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu ton atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari UMKM Nasional, Shopee Rangkul UMKM ke Ranah Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular