Pasien Transmisi Lokal Omicron Pernah ke Mall Ashta SCBD

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
28 December 2021 16:50
Infografis/RI Bobol Omicron! ini 6 negara Tetangga yang kena Juga/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi virus corona varian omicron (Aristya Rahadian/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan kalau pasien pertama Covid-19 omicron transmisi lokal pernah berkunjung ke Mall Astha District 8 SCBD. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi seperti dikutip laman Kemenkes, Selasa (28/12/2021).

Dalam penjelasannya, Siti Nadia bilang tambahan satu pasien itu menambah jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 omicron di Indonesia menjadi 47 kasus. Dengan demikian sebanyak 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.

"Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri," kata Siti Nadia.

Diketahui pasien bersama istri tinggal di Medan, kemudian ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada tanggal 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakartan dan tanggal 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Astha District 8 SCBD.

Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2021 mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif Covid-19 pada pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.

Kemudian dilakukan tes usap PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) didapatkan konfirmasi Covid-19 pada tanggal 26 Desember 2021.

Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso (RSPI). Siti Nadia menyebut ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.

"Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI," ujar Siti Nadia.

Tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas. Artinya, lanjut Siti Nadia, pemerintah harus melihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021. Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.

Pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan Covid-19 baik di level provinsi maupun di level kabupaten. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau terutama jika muncul adanya potensi-potensi cluster. Hal itu dapat mempercepat investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru omicron atau tidak.

"Dengan ditemukannya kasus transmisi lokal ini pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama dalam masa libur Natal dan tahun baru ini. Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker. Mari kita ajak saudara-saudara kita yang belum divaksin untuk segera divaksin," kata Siti Nadia.


(miq/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warning WHO Soal Ancaman Bahaya Covid-19 Varian Baru Omicron

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular