Deretan Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 December 2021 17:50
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bintaro 05 Pagi, Jakarta Selatan. kembali beroperasi pada hari ini setelah sempat diterjang banjir hingga 3 meter di kawasan itu pada 1 dan 2 Januari 2020.
Pada hari pertama masuk sekolah setelah libur semester dan banjir tahun baru 2020, tingkat kehadiran siswa SDN Bintaro 05 Pagi, cukup tinggi pada Senin, 6 Januari 2020. Sekitar 90 persen siswa datang ke sekolah.

"Alhamdulillah sebagian besar siswa hadir hanya sekitar 10 persen yang izin tidak bisa hadir," kata Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan Kesiswaan SDN Bintaro 05 Pagi, Muh Subagyo kepada CNBC Indonesia.

Menurut Subagyo, 10 persen siswa yang tidak hadir menyampaikan izin lewat aplikasi WhatsApp dengan alasan belum siap sekolah karena rumahnya masih berbenah, tidak memiliki peralatan sekolah, dan siswa tidak ada yang mengantar karena orang tuanya masih membereskan rumah dari lumpur dan sampah sisa banjir. Sesuai instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta Selatan, sekolah tetap dimulai Senin hari ini sehingga para siswa pun mulai masuk sekolah.

Sekolah dimulai dari pukul 06.30 dan para siswa sudah berdatangan ke sekolah tepat waktu. "Anak-anak tetap masuk sekolah, baik yang terkena banjir atau tidak mereka semangat untuk masuk sekolah di hari pertama semester," kata Subagyo.
Kegiatan hari pertama dimulainya semester baru ini diawali dengan apel pagi diikuti seluruh siswa dan para guru. Setelah itu siswa dipersilahkan masuk ke kelas untuk diberikan pembekalan dan penguatan dari sekolah terkait musibah banjir yang terjadi di wilayahnya.

"Kita sampaikan kepada anak-anak sebagai penguatan kepada mereka bahwa banjir adalah musibah yang harus kita terima dengan sabar dan lapang dada," kata Subagyo.

Anak-anak juga diajak untuk melupakan urusan buku sekolah, seragam dan sepatu mereka yang hanyut disapu banjir, dengan kembali fokus belajar dan bermain di sekolah.

"Kita sampaikan kepada mereka urusan sepatu, buku dan seragam nanti ada yang bantu," kata Subagyo.

Rencananya sekolah hanya berlangsung setengah hari, untuk anak-anak kelas 1,2 dan 3, sekolah hanya sampai jam 09.00, sedangkan siswa kelas 4,5 dan 6 sampai jam 10.00. Pada hari pertama sekolah ini, siswa belum aktif belajar karena kondisi sekolah juga belum memadai setelah terendam banjir 3 meter.

SDN Bintaro 05 Pagi terletak di dalam komplek perumahan IKPN Bintaro, Jakarta Selatan yang ikut diterjang banjir tahun baru 1-2 Januari 2020 dengan ketinggian mencapai tiga meter. Banjir luapan Kali Pesanggarahan yang jebol merendam permukiman warga, termasuk lantai dasar sekolah yang terdapat UKS, perpustakaan, musala dan kantin. Ruang belajar siswa ada di lantai dua dan tiga sehingga tidak terkena banjir dan dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Jumlah siswa SDN Bintaro 05 Pagi tercatat 378 orang dari kelas satu hingga kelas enam. Sekitar 70 persen siswanya jadi korban banjir di komplek IKPN Bintaro akibat luapan kali pesanggrahan. 7/1/2020, (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bintaro 05 Pagi, Jakarta Selatan usai terendam banjir. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Agama, dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).

Beberapa ketentuan baru dalam SKB ini berkaitan dengan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan dalam SKB sebelumnya, satuan pendidikan yang mayoritas PTK yang sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas.

Sementara itu, PTK yang belum divaksin disarankan untuk mengajar secara jarak jauh. Ketentuan tersebut, kini lebih diperjelas dalam SKB baru.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata Budi.

Selain itu, ada yang terkait dengan penghentian PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. Dalam SKB sebelumnya, PTM dihentikan paling cepat 3x24 jam.

Dengan SKB yang baru, maka penghentian diberikan dengan waktu yang lebih lama yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama para tenaga pendidik dan pelajar.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5% dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%," jelasnya.

Budi mengatakan, hal tersebut dapat diketahui dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Jika setelah dilakukan surveialans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan terdapat penyesuaian terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan sesuai daftar periksa.

Namun, kini pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Covid-19.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM akan terus dilakukan. Apalagi, saat ini ada integrasi data pokok pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Secara terperinci, setidaknya ada tiga aktivitas yang diatur secara ketat, bahkan masih dilarang selama kegiatan sekolah tatap muka. Berikut rinciannya:

1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi

2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas pada satuan pendidikan

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Potensi Lonjakan Kasus Omicron, Bagaimana Nasib PTM?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular