Ada Potensi Lonjakan Kasus Omicron, Bagaimana Nasib PTM?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
13 January 2022 16:35
Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai hari Senin (3/1). Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta. Kepala bidang kesiswaan SD 01 Muhamad Nasir mengatakan, kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021. SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Meski dibuka 100 persen, Sekolah mewajibkan semua warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi bagi mereka yang belum divaksinasi. Kebijakan PTM juga disambut baik bagi orang tua murid, Yulia salah satu orang tua murid kelas 2 mengatakan senang setelah dibuat PTM 100%.
Foto: Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia disebut berpotensi mengalami penambahan kasus akibat Omicron. Namun ternyata Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih berjalan. Bagaimana nasib PTM?

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, untuk kebijakan PTM masih merujuk Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang sudah dirilis beberapa waktu lalu.

Di dalamnya termasuk mengenai jika sekolah ada yang lebih dari positif sebanyak 5%, maka pembelajaran akan dihentikan sementara.

"Kalau dari kita masih merujuk ke SKB 4 menteri yaa dan ada mekanisme penemuan kasus aktif dimana kalau > 5% positif maka PTM dihentikan sementara," jelas Siti Nadia, kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/1/2022).

Sebagai informasi, SKB 4 Menteri itu terdiri dari Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Agama. Ini mengatur mengenai vaksinasi, pendidik dan tenaga tenaga pendidikan (PTK).

Salah satu yang diatur adalah penghentian pembelajaran tatap muka dengan berbagai syarat. Penghentian paling lama yakni 14x24 jam dalam SKB terbaru di akhir bulan lalu.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5% dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%," jelas Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah juga sebelumnya telah memproyeksikan potensi gelombang berikutnya Covid-19. Ini disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Rabu (12/1/2022).

Dia mengatakan berdasarkan pengalaman negara lain, puncak varian Omicron dialami sekitar 40 hari. Hal ini lebih cepat dari varian Delta.

"Untuk kasus Indonesia, kita perkirakan puncak gelombang karena Omicron akan terjadi pada bulan awal Februari. Sebagian besar kasus yang terjadi diperkirakan akan bergejala ringan. Sehingga nanti strateginya juga akan berbeda dengan varian Delta," jelasnya waktu itu.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid Global Melonjak, Warga RI Harus Booster Kedua?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular