BI: Tidak Seharusnya Bappebti Mengawasi Kripto

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 November 2021 14:16
Fit and proper test, Juda Agung (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Fit and proper test, Juda Agung (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menegaskan komoditas cripto currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Bahkan BI berencana untuk mengkaji lebih lanjut aturan aset kripto sebagai komoditas yang kini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Calon Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengklaim saat ini otoritas moneter ini menjadi salah satu bank sentral yang berkomitmen tinggi untuk melarang anggota atau industri di dalam sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi kripto ini.

Terlebih, menurut Juda, aset kripto tidak seharusnya diawasi oleh Bappebti, karena berdampak terhadap sistem keuangan.

Juda menilai, aset kripto sebagai komoditi harus dikaji ulang dan diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Yang menarik sekarang kripto di bawah Bappepti. Ini perlu kita kaji di dalam RUU P2SK, dan perlu dudukan dengan baik, artinya kripto adalah komoditi. Padahal implikasinya cukup signifikan pada sistem keuangan," tuturnya saat melakukan uji kelayakan bersama Komisi XI DPR, Selasa (30/11/2021).

"Sepakat perlu dikaji kembali dan mestinya bukan di Bappebti pengawasan mengenai bursa kripto ini," kata Juda melanjutkan.

Meskipun, kata Juda saat ini kripto belum banyak digunakan sebagai transaksi, bahkan di dunia pun dijadikan sebagai instrumen investasi, tapi BI memandang perlu membuat masyarakat memahami bahwa saat ini aset kripto tidak aman, karena tidak ada underlying-nya.

Oleh karena itu, kata Juda Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital menjadi upaya BI dalam memerangi transaksi kripto. Dengan adanya rupiah digital ini, Juda optimistis masyarakat akan beralih.

"Kalau dengan kripto bisa melakukan transaksi pembayaran digital. Dengan adanya CBDC, orang akan percaya pada CBDC, rupiah digital Indonesia. Orang akan lebih percaya bank sentral dibandingkan dengan kripto," tuturnya.

"Menurut hemat kami CBDC sebagai upaya mengatasi penggunaan cripto currency di dalam transaksi perekonomian," ujar Juda lagi.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Satu Kandang, Begini Ide BI Soal Rupiah Digital & Kripto

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular