
Kata Kominfo, Gak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat karena menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan aksi penagihan yang di luar kewajaran.
Jika kamu terjebak dalam utang pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) punya saran buatmu. Tidak perlu lunasi utang ke Pinjol ilegal.
Kominfo mengungkap beberapa dasar hukum kenapa kamu tidak perlu lunasin utang ke Pinjol ilegal. Pertama dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.
"Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum," ungkap Kominfo dalam Instragram resminya, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Kedua dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Kominfo menyarankan masyarakat melakukan hal ini sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol:
- Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
- Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.
Nah, jika kamu menemukan pinjol ilegal laporkan segera ke sini:
- Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan [email protected]
- Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: [email protected]
- Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, [email protected], atau menghubungi 08119224545.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kominfo Razia Internet, 4.096 Pinjol Ilegal Diblokir
