Cap Haram Pinjol dari MUI, Kalau Nggak Bayar Bisa Dipenjara?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
12 November 2021 14:10
Infografis: Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol
Ilustrasi Pinjol

Jakarta, CNBC Indonesia - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11/2021).

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 12 poin bahasan salah satunya adalah hukum pinjaman online (pinjol).

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Pinjaman Online (Pinjol) adalah sebagai berikut:

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tak Bayar Pinjol Masuk Bui?

Kemudahan yang diberikan pinjaman online (pinjol) menjadi alasan banyak orang yang mengajukan pinjaman online. Jika tak bisa bayar utang bisakah dipenjara?

Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman seenaknya. Masyarakat haruslah meminjam pada pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini ada 104 pinjol resmi OJK.

Jangan pinjam di pinjol ilegal. Karena memberikan bunga yang tinggi yang membuat peminjam harus menghadapi tumpukan utang. Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan layanan melalui SMS.

Dalam meminjam di pinjol legal, masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan. Jangan pinjam di mana kalian tidak mampu membayar. Itu akan mengakibatkan nasabah sulit membayar utang.

Kesulitan membayar utang di pinjol ilegal akan membuat kalian masuk daftar hitam SLIK OJK. Dampaknya kalian tidak akan bisa lagi mendapatkan akses pinjaman pada pinjol resmi lainnya dan perbankan. Belum lagi harus berhadapan dengan penagih utang atau debt collector.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan jika masyarakat yang tidak membayar karena satu alasan bisa mengajukan kapan bisa membayar. Dengan begitu dapat memperbaiki rekam jejak pada layanan pinjaman keuangan.

"Apabila tidak membayar karena misalkan lost of income (kehilangan pendapatan), gaji yang ditunda, maka untuk memperbaiki rekam jejak Anda harus menyampaikan kapan bisa membayar," kata Sunu dikutip Senin (8/11/2021).

Sampaikan kapan akan memiliki uang kepada pihak layanan pinjaman online. Serta dia mengatakan usahakan untuk menepati janji pembayaran tersebut.

"Misalkan uang akan diterima seminggu lagi dari jatuh tempo, sampaikan kepada penagihan bahwa berjanji membayar seminggu kemudian karena uang akan diterima seminggu kemudian," jelasnya.

Informasi saja, AFPI sepakat untuk mengenakan bunga pinjaman pinjol sebesar 0,4% per hari. Peminjam yang menunggak utang akan dikenakan kewajiban membayar maksimal 100% dari total pinjaman selama 90 hari bila tidak masuk daftar hitam SLIK OJK.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Tips Agar Tak Masuk Kubangan Pinjol Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular