Penjelasan Lengkap MUI Soal Bitcoin Cs Haram & Pinjol Haram

Tech - NBP, CNBC Indonesia
12 November 2021 09:40
Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terkini terkait vaksin COVID-19 dari AstraZeneca. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terkini terkait vaksin COVID-19 dari AstraZeneca. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum sebagai mata uang haram. Ini merupakanĀ hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis (11/11/2021).

Menurut MUI uang kripto mengandung gharar, dharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Selain itu MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

Ketua MUIĀ Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menambahkan cryptocurrency juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/11/2021).

Pinjol Haram

Dalam Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dihasilkan kesimpulan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba hukumnya haram.

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh.

Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kemudian, forum Ijtima Ulama menyertakan pemberian ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.


[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading