OJK Cabut Izin OVO Finance & Bedanya dengan Aplikasi OVO

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
10 November 2021 13:30
Pedagang menjajakan dagangannya dengan sistem pembayaran cashless di Pasar PSPT Tebet Jakarta Selatan, Selasa (26/2). Banyaknya Sektor UMKM di Indonesia yang belum tersentuh online, Menkominfo menggalakkan gerakan Pramuka UMKM jualan online Nasional. Dikutip Detikcom Berdasarkan data McKinsey Global Institute, nilai transaksi UMKM yang beralih ke online akan berkembang dua kali lebih cepat. Sayangnya, dari 59,9 juta UMKM itu baru 3,97 juta UMKM yang sudah go online. Saat ini, startup yang sudah bergelar unicorn di Tanah Air adalah Go-Jek, Traveloka, Tokopedia, dan Bukalapak. Penyebutan unicorn yang disematkan kepada startup tersebut karena mereka berhasil memiliki valuasi bisnisnya di atas USD 1 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lembaga terkait, dan enam e-commerce marketplace, yakni Blanja, Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia menggagas Gerakan UMKM Jualan Online. Agar gerakan tersebut tersebar merata di seluruh Indonesia, tercatat sekitar 376 kegiatan akan digelar di lebih dari 70 kota. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pedagang menjajakan dagangannya dengan sistem pembayaran cashless di Pasar PSPT Tebet Jakarta Selatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) sejak 19 Oktober 2021. Lantas apa bedanya dengan dompet digital OVO?

OVO Finance Indonesia merupakan lembaga keuangan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang sebelumnya mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga keuangan ini dimiliki oleh Group Lippo.

Sementara OVO merupakan uang elektronik yang dimiliki oleh PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI). OVO merupakan perusahaan teknologi penunjang jasa keuangan.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia tidak ada hubungannya dengan kelompok usaha uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional.

"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO"," terang Harumi Supit dalam keterangan resminya dikutip Rabu (10/11/2021).

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali."

Informasi saja, OVO Finance Indonesia dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Usai dibubarkan, manajemen OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! OJK Cabut Izin OVO Finance

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular