
Perhatian! OJK Cabut Izin OVO Finance

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin ini dilakukan pada 19 Oktober 2021.
"Alasan pembubaran ini karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip Rabu (10/11/2021).
Dengan pencabutan izin ini, OJK melarang perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan (multifinance). Perusahaan juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
OJK juga memerintahkan manajemen OVO Finance untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan; - Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi
dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; - Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Izin OVO Finance Dicabut OJK, Ini Kata Dompet Digital OVO