Erick: Pinjol Ilegal Bisa Jadi Alat Pemerasan dan Penipuan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara soal permasalahan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini marak beroperasi di Indonesia.
Erick mengatakan, pinjol itu tidak lepas dari gelombang kedua atau second wave kebangkitan teknologi digital di Indonesia. Second wave ini memang berfokus pada keseharian hidup masyarakat.
Ia menyatakan, fenomena membludaknya pinjol ilegal merupakan dampak negatif dari gelombang kedua digitalisasi. Sebab, praktik ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan hal-hal seperti ini.
"Pinjol itu bisa menjadi justru alat pemerasan dan penipuan," ujarnya dalam orasi ilmiah Dies Natalis Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Sabtu (23/10/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Erick juga menambahkan paparannya mengenai second wave kebangkitan teknologi. Ia menyebut pasar ini memiliki potensi besar karena mempengaruhi kehidupan masyarakat di berbagai bidang seperti kesehatan dan hiburan.
"Second wave digital disruption di Indonesia dalam tiga tahun berpotensi senilai US$ 90 miliar (Rp 128 triliun)," kata Erick.
[Gambas:Video CNBC]
Gaskeun! Erick Geber Produksi Obat Terapi Covid Racikan BUMN
(miq/miq)